Aturan Kecepatan Berkendara untuk Sepeda Motor di Jalan Raya

Danangnugroho.com Aturan Kecepatan Berkendara untuk Sepeda Motor di Jalan Raya – Mengemudi sepeda motor dengan aman memerlukan pemahaman mendalam tentang batas kecepatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sepeda motor modern mampu mencapai kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam berkat dukungan performa tinggi.

Namun, agar keselamatan pengendara dan lingkungan sekitar tetap terjaga, pemerintah Indonesia menetapkan batas kecepatan kendaraan yang harus dipatuhi.

 

Aturan Kecepatan Berkendara untuk Sepeda Motor

Aturan Kecepatan Berkendara untuk Sepeda Motor

Batas kecepatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.

Berikut adalah rincian batas kecepatan yang berlaku berdasarkan jenis jalan dan lokasi:

 

1. Jalan Bebas Hambatan

Di jalan bebas hambatan, batas kecepatan tertinggi yang diizinkan adalah 100 kilometer per jam, dengan batas kecepatan terendah 60 kilometer per jam.

Meskipun demikian, tidak semua jalan bebas hambatan mengizinkan akses untuk kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor, karena pertimbangan keselamatan.

 

2. Jalan Antar Kota

Untuk jalan antar kota, batas kecepatan maksimal ditetapkan pada 80 kilometer per jam. Berbeda dengan jalan bebas hambatan, di jalan antar kota tidak diberlakukan batas kecepatan minimum untuk sepeda motor, sehingga pengendara memiliki fleksibilitas lebih.

 

3. Jalan Kawasan Perkotaan

Di kawasan perkotaan, batas kecepatan tertinggi yang diizinkan untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor, adalah 50 kilometer per jam.

Baca Juga :   Jual Kondom Shockbreaker Variasi Honda CB

Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di area yang ramai dengan aktivitas penduduk.

 

4. Jalan Kawasan Permukiman Padat Penduduk

Saat melewati kawasan permukiman padat penduduk, pengendara harus lebih berhati-hati. Batas kecepatan di area ini hanya 30 kilometer per jam.

Pembatasan ketat ini bertujuan untuk melindungi keselamatan warga, terutama anak-anak dan pejalan kaki.

 

Hukuman Pelanggaran Batas Kecepatan

Pelanggaran terhadap batas kecepatan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan sanksi tegas.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 5, pelanggar aturan kecepatan bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu atau hukuman kurungan maksimal dua bulan.

Penegakan aturan ini dilakukan melalui tilang konvensional oleh patroli polisi lalu lintas serta tilang elektronik atau ETLE yang telah berlaku sejak tahun 2021.

 

Dengan mematuhi aturan kecepatan berkendara tidak hanya memastikan keselamatan pribadi, tetapi juga menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.