Kemampuan Hantar Arus (menurut SNI 04‐0225‐2000) atau Kuat Hantar Arus (menurut
SPLN 70‐4 : 1992) suatu penghantar dibatasi dan ditentukan berdasarkan batasanbatasan
dari aspek lingkungan, teknis material serta batasan pada kontruksi penghantar
tersebut yaitu :
• Temperatur lingkungan
• Jenis penghantar
• Temperatur lingkungan awal
• Temperatur penghantar akhir
• Batas kemampuan termis isolasi
• Faktor tiupan angin
• Faktor disipasi panas media lingkungan
Apabila terjadi penyimpangan pada ketentuan batasan tersebut diatas maka
Kemampuan Hantar Arus/ Kuat Hantar Arus (KHA) penghantar harus dikoreksi