Kuat Hantar Arus

Kemampuan Hantar Arus (menurut SNI 04‐0225‐2000) atau Kuat Hantar Arus (menurut
SPLN 70‐4 : 1992) suatu penghantar dibatasi dan ditentukan berdasarkan batasanbatasan
dari aspek lingkungan, teknis material serta batasan pada kontruksi penghantar
tersebut yaitu : 

• Temperatur lingkungan 

• Jenis penghantar 

• Temperatur lingkungan awal 

• Temperatur penghantar akhir 

• Batas kemampuan termis isolasi 

• Faktor tiupan angin 

• Faktor disipasi panas media lingkungan 

Apabila terjadi penyimpangan pada ketentuan batasan tersebut diatas maka
Kemampuan Hantar Arus/ Kuat Hantar Arus (KHA) penghantar harus dikoreksi

Baca Juga :   Proteksi Turbin : Tekanan Vakum Rendah