PLTU Tanjung Jati B menempati area seluas 150 ha, berlokasi di Desa Tubanan, Kec. Kembang, Kab. Jepara – Jawa Tengah, sekitar 125 km dari Semarang atau sekitar 25 km dari Jepara. Pada tahun 1994, PLN menandatangani sebuah Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan PT HI Tower Tubanan untuk membangun PLTU Tanjung Jati B sebesar 2×660 MW net. Kontrak Teknik, Pengadaan dan Konstruksi (EPC) untuk pembangunan pembangkit diserahkan kepada Sumitomo Corporation (SC) dan pekerjaan pembangunan dimulai pada tahun 1996. Namun sebagai dampak dari krisis ekonomi Asia, pekerjaan konstruksi dihentikan pada bulan Juni 1998.
Pada akhir tahun 1999 dan awal 2000, dalam kondisi ekonomi yang lebih baik dan optimis, beberapa diskusi dilakukan untuk mencari cara melanjutkan dan menyelesaikan proyek. tahun 2001 Pemerintah Indonesia memberikan dukungan atas usulan dan skema yang didiskusikan. Pada Maret 2002 sebuah Perjanjian Sewa Guna Usaha ditandatangani antara PLN dan Sumitomo Group, Persetujuan akhir dicapai pada Juli 2003. Untuk memfasilitasi pembaharuan konstruksi, kepemilikan pembangkit, maka Sumitomo membentuk sebuah Perusahaan Khusus, “PT Central Java Power”. Setelah selesainya konstruksi, pengetesan dan pengujian, dua unit PLTU Tanjung Jati B beroperasi secara komersial pada Oktober dan November 2006. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan pembangkit ini pada 14 Oktober 2006.
PLTU Tanjung Jati B dikelola melalui sebuah Sewa Guna Usaha (FLA). Kepemilikan dari PLTU Tanjung Jati B dipegang oleh PT Central Java Power selaku pihak yang menyewakan (Lessor). PT PLN (Persero) sebagai pihak yang menyewa (Lessee), telah membentuk sebuah unit bisnis PT PLN (Persero) Pembangkitan Tanjung Jati B, untuk memenuhi semua kewajiban Sewa Guna Usaha dan kontrak OM & F. Kontrak OM & F dikembangkan dan disubkontrakkan. Untuk bagian Operasional & Pemeliharaan kepada PT TJB Power Services, (sebuah perusahaan konsorsium antara Fortum Finland dan PT Medco Power Indonesia).
skema bisnis Leasing TJB |
Organisasi PT PLN (Persero)Pembangkitan Tanjung Jati B dibentuk berdasar surat keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor : 171.K/010/DIR/2003 tanggal 27 Juni 2003.PLTU Tanjung Jati B menempati area seluas 150 ha, berlokasi di Desa Tubanan, Kec. Kembang, Kab. Jepara – Jawa Tengah, sekitar 125 km dari Semarang atau sekitar 25 km dari Jepara . Unit 1 COD tanggal 1 Oktober 2006, Unit 2 COD tanggal 1 Nopember 2006, Unit 3 COD tanggal 13 Oktober 2011 dan Unit 4 COD 1 Januari 2012.