Tips Memilih Investasi Digital di Masa Pandemi

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini menutup beberapa aktivitas investasi digital berbasis Crypto, Robot Trading, dan investasi emas. Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat lebih waspada terhadap iming-iming investasi dengan keuntungan yang menggiurkan agar tidak menjadi korban penipuan oleh pedagang aset crypto yang tidak terdaftar di Bappeti.

Mengutip dari Tempo, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing telah menghentikan satu kegiatan dari PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset crypto dengan nama Vidy dan Vidyx karena tidak memiliki izin. Selain itu juga lima kegiatan money game dan tiga robot trading ilegal juga dihentikan oleh SWI.

Sebelum berinvestasi di aset crypto masyarakat harus memastikan pedagang crypto terdaftar di Bappeti. Selain itu juga belakangan ini marak aplikasi penghasil uang dengan iming-iming keuntungan yang fantastis, masyarakat harus waspada karena pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat tentang investasi dimana masyarakat diminta deposit dana dengan iming-iming keuntungan berlipat dengan hanya melihat video atau mengklik video.

Sebelum melakukan investasi baiknya pahami hal berikut :

  • Pastikan pihak yang menawarkan investasi terdaftar dan punya izin dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan yang dijalankan.
  • Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi punya izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

source: tempo bisnis

Baca Juga :   Cara Analisa Teknikal Forex dengan Fibonacci Retracement